-->

Info Lengkap Kenaikan Gaji PPPK Tahun 2024

Info Lengkap Kenaikan Gaji PPPK Tahun 2024 || Presiden Joko Widodo telah resmi menaikkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan diresmikannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 secara otomatis PP Nomor 98 Tahun 2020 yang dijadikan acuan pemberian gaji PPPK sudah tidak berlaku. Berikut ini tabel kenaikan gaji PPPK 2024 berdasarkan PP nomor 11 Tahun 2024 untuk golongan I hingga XVII:

  1. Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
  2. Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
  3. Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
  4. Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
  5. Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
  6. Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
  7. Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800
  8. Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
  9. Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
  10. Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000
  11. Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
  12. Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
  13. Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
  14. Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
  15. Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
  16. Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
  17. Golongan XVII: 4.462.500 - Rp 7.329.000

Info Lanjut:

Peraturan Presiden (Perpres) No. 11 Tahun 2024 - KLIK di SINI

Info Lengkap Kenaikan Gaji PNS Tahun 2024 - KLIK di SINI

Demikian sajian informasi mengenai Info Lengkap Kenaikan Gaji PPPK Tahun 2024 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat.

Info Lengkap Kenaikan Gaji PNS Tahun 2024

Info Lengkap Kenaikan Gaji PNS Tahun 2024 || Presiden Joko Widodo telah resmi menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kemudian disusul dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS ke dalam Gaji Pokok PNS. Berikut daftar gaji pokok pegawai negeri sipil Tahun 2024.

Gaji PNS Golongan I

  • Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
  • Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
  • Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
  • Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II

  • Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
  • Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
  • Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
  • Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Info Lengkap Kenaikan Gaji PPPK Tahun 2024 - KLIK di SINI


Gaji PNS Golongan III

  • Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
  • Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
  • Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
  • Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

  • Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
  • Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
  • Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
  • Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
  • Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

Lebih lengkap, silahkan download:

  1. Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2024 - KLIK di SINI
  2. Peraturan Presiden (Perpres) No 10 2024 - KLIK di SINI

Info Lengkap Kenaikan Gaji PPPK Tahun 2024 - KLIK di SINI


Demikian sajian informasi mengenai Info Lengkap Kenaikan Gaji PNS Tahun 2024 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat.

SE MenPANRB 51/2020; Penetapan Jam Kerja ASN Bulan Ramadan 1441 H

SE MenPANRB 51/2020; Penetapan Jam Kerja ASN Bulan Ramadan 1441 H || Selama bulan Ramadan Tahun 1441 H atau Tahun 2020 M, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) melakukan penyesuaian jam kerja untuk ASN pada instansi pemerintah baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten ataupun Kota yang secara teknis sehubungan pandemik COVID-19 bekerja di kantor maupun bekerja dari rumah. Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 51 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Ketentuan Jam Kerja selama Bulan Ramadan Tahun 2020 pada intinya adakah sebagai berikut

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, pada hari Senin hingga Kamis jam kerja selama Ramadan menjadi 08.00-15.00, dan untuk istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30, sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30, dengan istirahat pada pukul 11.30-12.30.

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00, sementara pada hari Jumat pada jam kerja pukul 08.00-14.30 dengan jam istirahat satu jam dari pukul 11.30 hingga pukul 12.30.
Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerinttah baik yang menerapkan pola 5 hari kerja maupun 6 hari kerja selama Bulan Ramadan minimal 32 jam per minggu.

Ketentuan lebih lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 51 Tahun 2020 ini diatur oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berwenang baik pada Instansi Puisat, Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kabupaten maupun Kota.

Demikian sajian informasi mengenai SE MenPANRB 51/2020; Penetapan Jam Kerja ASN Bulan Ramadan 1441 Hijriyah yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat !!!

SE MenPANRB 46/2020; ASN Dilarang Mudik dan Cuti

SE MenPANRB 46/2020; ASN Dilarang Mudik dan Cuti || Kementerian dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik dan cuti selama masih ada pandemi virus Corona di Indonesia. Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19.  

Berikut adalah pokok-pokok terkait larangan mudik dan cuti yang tertuang dalam SE MenPANRB No. 46 Tahun 2020.
  1. ASN dan keluarganya tidak diperkenankan pergi ke luar daerah selama penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Apabila ASN perlu bepergian ke luar daerah dalam keadaan terpaksa atau genting, maka ASN tersebut harus mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
  2. ASN juga tidak diperkenankan cuti selama berlakunya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Dalam SE tersebut ditegaskan, PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar tidak memberikan izin cuti bagi ASN. Namun, PPK masih dapat memberikan cuti bagi ASN yang melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.
  3. Cuti dengan alasan penting hanya diberikan jika keluarga inti dari ASN sakit keras atau meninggal dunia. Pemberian cuti tersebut dilakukan secara akuntabel sesuai dengan syarat yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  4. Apabila ASN melanggar SE MenPANRB No. 46 Tahun 2020 melanggar maka dikatagorikan sebagai pelanggaran disiplin dan kepadanya diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
DOWNLOAD File; SE MenPANRB 46/2020 – [klik di sini]

Berikut gambaran Sanksi bagi ASN yang melanggar PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS:
  1. Penundaan Kenaikan Gaji Berkala
  2. Penundaan Kenaikan Pangkat
  3. Penurunan Pangkat 1 Tingkat Selama 1 Tahun
  4. Penurunan Pangkat 1 Tingkat Selama 3 Tahun
  5. Penuurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah
  6. Pembebasan dari Jabatan
Demikian sajian informasi mengenai SE MenPANRB 46/2020; ASN Dilarang Mudik dan Cuti yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat !!!

Pengertian dan Tujuan DIKLATPIM

Pengertian dan Tujuan DIKLATPIM || Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan atau Diklatpim adalah diklat yang dilakukan guna memberikan wawasan, pengetahuan, keahlian, ketrampilan, sikap serta perilaku dalam bidang kepemimpinan aparatur, yang bertujuan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan dalam jenjang jabatan struktural tertentu.

Diklat Kepemimpinan meerupakan proses penyelenggaraan belajar mengajar untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural. Demikian menurut Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 25 Tahun 2015 Pasal 1 Ayat 5.

Secara Umum Diklat Kepemimpinan bertujuan untuk memberikan wawasan, pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap, dan perilaku dalam bidang kepemimpinan aparatur sehingga mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan dalam jenjang jabatan struktural tertentu.

Diklat Kepemimpinan ini dilaksanakan guna mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan dari aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural. Diklat Kepemimpinan ini terdiri dari empat jenjang.

Diklat Kepemimpinan (Diklatpim) Tingkat IV
Tujuan penyelenggaraan Diklatpim Tingkat IV adalah membentuk kompetensi kepemimpinan operasional pada pejabat struktural eselon IV yang akan berperan dan melaksanakan tugas dan fungsi kepemerintahan di instansinya masing-masing. Kompetensi yang dibangun pada Diklatpim Tingkat IV adalah kompetensi kepemimpinan operasional yaitu kemampuan membuat perencanaan kegiatan instansi dan memimpin keberhasilan implementasi pelaksanaan kegiatan tersebut, yang diindikasikan dengan kemampuan :
  1. Membangun karakter dan sikap perilaku integritas sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kemampuan untuk menjunjung tinggi etika publik, taat pada nilai-nilai, norma, moralitas dan bertanggungjawab dalam memimpin unit instansinya;
  2. Membuat perencanaan pelaksanaan kegiatan instansi;
  3. Melakukan kolaborasi secara internal dan eksternal dalam mengelola tugas-tugas organisasi ke arah efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan instansi;
  4. Melakukan inovasi sesuai bidang tugasnya guna mewujudkan pelaksanaan kegiatan yang lebih efektif dan efisien;
  5. Mengoptimalkan seluruh potensi sumber daya internal dan eksternal organisasi dalam implementasi kegiatan unit instansinya.
Diklat Kepemimpinan (Diklatpim) Tingkat III
Tujuan Penyelenggaraan Diklatpim Tingkat III adalah mengembangkan kompetensi kepemimpinan taktikal pada pejabat struktural eselon III yang akan berperan dalam melaksanakan tugas dan fungsi kepemerintahan di instansinya masing-masing. Kompetensi yang dibangun pada Diklatpim Tingkat III adalah kompetensi kepemimpinan taktikal yaitu kemampuan menjabarkan visi dan misi instansi ke dalam program instansi dan memimpin keberhasilan pelaksanaan program tersebut, yang diindikasikan dengan kemampuan :
  1. mengembangkan karakter dan sikap perilaku integritas sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kemampuan menunjung tinggi etika publik, taat pada nilai-nilai, norma, moralitas dan bertanggungjawab dalam memimpin unit instansinya;
  2. menjabarkan visi dan misi instansinya ke dalam program-program instansi;
  3. melakukan kolaborasi secara internal dan eksternal dalam mengelola program-program instansi ke arah efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program;
  4. melakukan inovasi sesuai bidang tugasnya guna mewujudkan program-program instansi yang lebih efektif dan efisien;
  5. mengoptimalkan seluruh potensi sumber daya internal dan eksternal organisasi dalam implementasi program unit instansinya.
Diklat Kepemimpinan (Diklatpim) Tingkat II
Tujuan Penyelenggaraan Diklatpim Tingkat II adalah meningkatkan kompetensi kepemimpinan pejabat struktural eselon II yang akan berperan dalam melaksanakan tugas dan fungsi kepemerintahan di instansinya masing-masing. Kompetensi yang dibangun pada Diklatpim Tingkat II adalah kompetensi kepemimpinan strategis yaitu kemampuan menetapkan strategi kebijakan instansinya dan memimpin keberhasilan implementasi strategi kebijakan tersebut, yang diindikasikan dengan kemampuan:
  1. mengembangkan karakter dan sikap perilaku integritas, berwawasan kebangsaan, menjunjung tinggi standar etika publik sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, kemampuan untuk taat pada nilai-nilai, norma, moralitas dan bertanggung jawab dalam memimpin unit instansinya;
  2. merumuskan strategi kebijakan yang efektif untuk mewujudkan visi organisasinya;
  3. melakukan kolaborasi secara internal dan eksternal dalam mengelola tugas-tugas organisasi kearah efektifitas dan efisiensi penerapan strategi kebijakan unit instansinya;
  4. melakukan inovasi sesuai bidang tugasnya guna mewujudkan strategi kebijakan yeng lebih efektif dan efisien;
  5. mengoptimalkan seluruh potensi sumber daya internal dan eksternal organisasi dalam implementasi strategi kebijakan unit instansinya.
Diklat Kepemimpinan (Diklatpim) Tingkat I
Tujuan Penyelenggaraan Diklatpim Tingkat I adalah mengembangkan kompetensi kepemimpinan taktikal pada pejabat struktural eselon I yang akan berperan dalam melaksanakan tugas dan fungsi kepemerintahan di instansinya masing-masing. Kompetensi yang dibangun pada Diklatpim Tingkat I adalah kompetensi kepemimpinan taktikal yaitu kemampuan menjabarkan visi dan misi instansi ke dalam program instansi dan memimpin keberhasilan pelaksanaan program tersebut, yang diindikasikan dengan kemampuan :
  1. mengembangkan karakter dan sikap perilaku integritas sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kemampuan menunjung tinggi etika publik, taat pada nilai-nilai, norma, moralitas dan bertanggungjawab dalam memimpin unit instansinya;
  2. menjabarkan visi dan misi instansinya ke dalam program-program instansi;
  3. melakukan kolaborasi secara internal dan eksternal dalam mengelola program-program instansi ke arah efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program;
  4. melakukan inovasi sesuai bidang tugasnya guna mewujudkan program-program instansi yang lebih efektif dan efisien;
  5. mengoptimalkan seluruh potensi sumber daya internal dan eksternal organisasi dalam implementasi program unit instansinya.
Demikian sajian informasi mengenai Pengertian dan Tujuan DIKLATPIM yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat !!!
Back To Top
close